Defisit Anggaran Tahun 2022 Diajukan Rp 868,02 triliun, 4,85% dari PDB

Image title
Oleh Maesaroh
15 Agustus 2021, 23:00
Jokowi, Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, Nota Keuangan
ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

Jokowi menambahkan penerimaan  perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 1.506,9 triliun sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.  Semetara itu, belanja negara sebesar Rp 1.840,7 triliun terbagi untuk belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 770,4 triliun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebenarnya hanya mengijinkan pemerintah untuk mengajukan defisit sebesar 3,0% dari PDB. Namun, situasi pandemi memaksa pemerintah melakukan langkah "extra ordinary" dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada Maret 2020. Perppu tersebut mengijinkan pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran di atas 3,0% dari PDB selama tiga tahun terhitung dari tahun 2020.  Sesuai Perppu, pemerintah harus menurunkan defisit anggaran ke level 3,0% dari PDB seperti yang ditetapkan UU.

Dalam sejarahnya, realisasi defisit anggaran hampir selalu di bawah yang ditetapkan di UU APBN, terutama karena penyerapan belanja yang rendah. Namun, anomali terjadi pada tahun 2015dan 2016  di mana realisasi defisit anggaran  melebar yang ditetapkan. Pelebaran defisit pada tahun tersebut lebih dikarenakan anjloknya penerimaan negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga Juni 2021, realisasi defisit tahun ini sudah mencapai Rp283,2 triliun atau 1,72% dari PDB . Realisasi defisit dipekirakan akan membengkak menjadi Rp 961,49 triliun atau 5,82% dari PDB.

Mengingat penerimaan negara diperkirakan  masih akan anjlok pada tahun ini karena pandemi, pemerintah berencana menggunakan dana selisih lebih anggaran silpa  atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang kini tercatat Rp 200 triliun lebih. Pemerintah juga akan terus menerbitkan surat berharga negara (SBN) untuk menuutpi defisit.

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun, naik Rp 1.290,49 triliun atau 24,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut juga naik Rp 136,4 triliun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 6.418,15 triliun. Rasio utang pemerintah Juni 2021 terhadap PDB tercatat 41,35%, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 32,67%.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...