Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Baru Hingga Akhir Tahun

Abdul Azis Said
17 September 2021, 11:07
diskon pajak mobil, pajak mobil, mobil, penjualan mobil
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ilustrasi. Diskon pajak mobil baru diperpanjang untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,

Sebagian besar hasil produksi domestik ini juga diekspor dalam bentuk kendaraan dengan komponen sudah lengkap (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama. Kinerja tersebut kata Febrio berhasil mendorong kinerja pertumbuhan PDB sektor industri tumbuh 45,7% secara yoy pada kuartal II 2021, begitupun sektor alat angkutan yang tumbuh 37,9%.

"Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada kuartal II 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang," ungkap Febrio.

Febrio mengatakan fasilitas perpajakan diberikan kepada perusahaan yang menggunakan bahan produksi dalam negeri dengan porsi tertentu. Adanya syarat ini diharap diskon pajak bukan hanya mengerek sektor indurti mobil saja, melainkan sektor pendukung lainnya seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karean dan industri jasa keuangan.

Insentif diskon pajak ini pertama kali diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Melalui beleid itu, Sri Mulyani memberikan diskon PPnBM 100% untuk mobil kategori sedan dan 4x2 dengan besaran 1.500 cc ke bawah untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021. Namun dengan syarat, komponen produksinya yang diperoleh dari dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%. 

Kemudian ketentun tersebut diperluas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021 dengan menambah cakupan mobil yaitu segmen 4x2 dan 4x4 dengan besaran 1.500 cc sampai 2.500 cc. Sementara syarat komponen dalam negerinya paling sedikit 60%. Sementara periode pemberian insentif tetap sama hanya untuk masa pajak hingga Mei 2021.

Pemerintah kemudian melakukan perpanjangan yang pertama, dengan mengeluarkan PMK Nomor 77 Tahun 2021. Beleid ini memuat ketentuan perpanjang diskon PPnBM 100% untuk untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...