Sri Mulyani Sebut UU HPP Bikin Tarif PPh Lebih Murah, Mengapa?

Abdul Azis Said
8 Oktober 2021, 08:12
UU HPP, Sri Mulyani
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian mengilustrasikan bagaimana UU HPP mendorong PPh bagi penghasilan menengah bawah menjadi lebih murah. Hal ini karena ketentuan bracket yang berubah, khususnya bracket lapisan pertama yang diperlebar.

Ia mencontohkan, jika orang pribadi berstatus lajang berpenghasilan sebulan Rp 5 juta atau setahun Rp 60 juta, maka pendapatan Rp 54 juta pertama termasuk PTKP dan dibebaskan dari pajak. 

Kemudian sisanya Rp 6 juta akan berlaku pajak dengan bracket pertama yakni 5%. Dengan demikian setahun orang tersebut hanya ditagih PPh sebesar Rp 300 ribu. Perhitungan ini tidak berbeda dengan UU PPh yang lama.

Contoh kedua, seseorang berpenghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun. Pendapapatan Rp 54 juta pertama akan berlaku tarif 0% atau dibebaskan, sehingga tersisa Rp 54 juta yang akan dikenai pajak. Penghasilan ini akan dikenakan bracket pertama  (rentang penghasilan Rp 0-Rp 60 juta) dengan tarif 5% sehingga hanya membayar Rp 2,7 juta.

Sri Mulyani membandingkan dengan aturan yang lama, yang mana bracket pertama hanya sampai Rp 50 juta. Itu artinya penghasilan Rp 54 juta yang kena pajak akan berlaku dua bracket, yakni Rp 50 juta dengan tarif 5% dan Rp 4 juta dengan tarif bracket kedua yakni 15%. Sehingga total yang harus dibayar Rp 3,1 juta.

Begitu juga dengan perhitungan untuk penghasilan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun akan membayar lebih murah. Pendapatan Rp 54 juta pertama dikenakan tarif 0%, kemudian sisanya Rp 126 juta berlaku tarif sesuai bracket. 

Nominal Rp 60 juta pertama dari penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif 5% atau Rp 3 juta. Kemudian Rp 66 juta berikutnya akan masuk ke bracket kedua dengan tarif 15% atau Rp 9,9 juta. Dengan demikian, PPh untuk orang tersebut melalui UU HPP sebesar Rp 12,9 juta.

Berbeda dengan UU PPh yang lama, karena bracket pertama maksimal Rp 50 juta, maka besaran penghasilan yang dikenai tarif bracket kedua akan lebih besar yaitu Rp 76 juta. Dengan demikian secara keseluruhan tagihan PPh menjadi lebih besar yakni Rp 13,9 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...