UU HPP Resmi Terbit, Berikut Poin-poin Pentingnya
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini antara lain mengatur perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, serta program pengungkapan sukarela atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan penerbitan UU HPP tak semata hanya untuk mendorong permintaan meski komponen ini menjadi tantangan yang berat akibat pandemi Covid-19. Rasio pajak pada tahun lalu turun hingga 2,5% dibandingkan rata-rata rasio pajak
“UU HPP ini harus dilihat dari kerangka yang cukup komprehensif sebagai bagian keberlanjutan proses reformasi DJP,” ujar Yon dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan, UU HPP merupakan bagian berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan selama ini telah dilakukan pada proses administrasi, perbaikan sumber daya manusia, organisasi, dan proses bisnis.
Namun, pemerintah tak memungkiri UU HPP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal dan membawa defisit anggaran kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.
“Dengan UU HPP ini, penerimaan bisa dioptimalkan lagi sehingga konsolidasi fiskal dapat tercapai,” kata dia.
UU HPP merevisi sejumlah UU, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Berikut poin-poin penting perubahan aturan pajak yang termuat dalam UU HPP:
1. Ketentuan Tarif dan Barang Kena PPN
- Tarif PPN umum dinaikkan dari saat ini 10% menjadi 11% pada April 2021 dan 12% pada paling lambat 1 Januari 2025.
- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan.
- Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN.
- Pengenaan tarif khusus dalam bentuk PPN final, 1%, 2%, atau 3% dari peredaran khusus yang diatur dengan PMK.
2. Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2
Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau menungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui:
- Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh program pengampunan pajak atau per 31 Deember 2015.
- Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.
Program dilaksanakan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Adapun subyek terbatas pada wajib pajak orang pribadi.
Adapun pelaporannya dibagi atas dua skema, Pada skema pertama yakni harta yang belum atau kurang dilaporkan sebelum tax amnesty jilid I maka berlaku tarif.
- Tarif 6% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
- Tarif 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN Tarif
- 6% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
- Tarif 8% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
- Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
Sementara pada kelompok wajib pajak yang melaporkan harta setelah periode tax amnesty jilid pertama, berlaku ketentuan tarif sebagai berikut:
- Tarif 12% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
- Tarif 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
- Tarif 12% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
- Tarif 14% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
- Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
3. PPh Orang Pribadi dan Badan
Pemerintah menambah satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasolan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.
Pemerintah juga menaikkan batas ketentuan penghasilan yang tidak kena pajak per tahun, yakni.
- Rp 54 juta untuk orang pribadi
- Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin
- Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Sementara tarif PPh untuk WP badan dalan negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 28% menjadi 22%. Selain itu, tarif tersebut bisa dikurangi 3% apabila badan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di BEI minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
4. Pajak Karbon
Pemerintah menambah objek pajak baru yakni emisi karbon. Pajak karbon berlaku apabila WP memberi barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar. Kendati demikian, jika harga di pasar ternyata lebih rendah dari Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen, maka berlaku tarif minimum Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen.
5. Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Nomor pokok wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. Integrasi ini akan mulai dilaksanakan pada 2023.
6. Penegakan Hukum Pidana Pajak
- Menambah wewenang penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan aset sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
- Hingga tahap persidangan, WP diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pindana penjara.
7. Tarif PPh Badan
UU HPP menetapkan tarif PPh badan tetap sebesar 22%. Dengan demikian, tarif PPh badan batal diturunkan menjadi 20% sesuai dengan UU Nomer 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.