Transaksi Nontunai Dongkrak Pendapatan Daerah, Solo Tersukses
"Tujuan dibentuknya Satgas P2DD untuk mendorong elektronifikasi transaksi Pemda. Dengan implementasi ini, kita akan melihat praktik pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan, tata kelola yang membaik serta akuntabilitas yang makin kuat," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan keterangan resmi di laman Setkab, kepengurusan Satgas P2DD terdiri atas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua. Sedangkan anggotanya terdiri atas Gubernur BI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , serta Kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Nasional.
Selain dari pemerintah pusat, Satgas P2DD juga akan dibentuk di level provinsi dan kabupaten ataupun kota, yang mana ketuanya adalah kepala Daerah tersebut. Koordinasi antara Satgas P2DD pusat dan daerah nantinya akan menyerupai Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dua Satgas ini telah melakukan pemantauan inflasi di tingkat pusat dan daerah dalam lima tahun terakhir.
Sebelum rilisnya Keppres Nomor 3 tahun 2021, pemerintah juga punya skema serupa yang dirilis pada 2019. Saat itu, pemerintah meluncurkan Sistem Pemerintahahn Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018. Kendati demikian, realisasinya belum maksimal karena baru 13,83% daerah yang mengimplementasikannya.