Satgas Beberkan Hasil Pengejaran Aset BLBI: Blokir Tanah Hingga Saham
Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penagihan obligor/debitur BLBI tahap pertama. Satgas melaporkan telah memblokir ratusan sertifikat tanah dan saham milik para obligor/debitur di 24 perusahaan.
"Itu belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan beberapa kesempatan sebelumnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Kemanan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Dari jumlah tersebut, Mahfud mencatat terdapat 59 sertifikat tanah yang diblokir di berbagai daerah. Selain itu terdapat 335 sertifikat properti yang sudah dibalik nama menjadi atas nama pemerintah. Satgas juga melakukan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat tanah dan properti yang tersebar di 19 provinsi.
Selain itu, Satgas melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga (K/L), antara lain aset di BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Seluruh aset tersebut nilainya mencapai Rp 791,17 milyar.
"Kemudian kami juga melakukan hibah aset properti kepada Pemkot Bogor senilai 345,73 miliar. Pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan untuk perorangan," kata Mahfud.
Ini belum termasuk 97 bidang tanah seluas 5,4 juta meter persegi yang sudah dilakukan penguasaan fisik sejak akhir Agustus 2021. Adapun aset tersebut tersebar di lima kota, yakni Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Di samping aset tanah dan properti, terdapat aset kredit yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 110 miliar yang terdiri atas Rp 2,4 miliar dalam bentuk rupiah dan Rp 108 miliar dalam bentuk dolar AS. Selain itu Satgas BLBI juga telah memblokir kepemilikan saham di 24 perusahaan milik para obligor.
Mayoritas dari aset berupa kredit yang disita tersebut merupakan milik Kaharudin Ongko. Nilai Rp 108 miliar dalam bentuk dolar AS yang dilaporkan tersebut merupakan simpanan Ongko dalam bentuk Escrow Account di salah satu bank swasta. Kemudian dari Rp 2,4 miliar yang juga disita, Rp 664,9 juta merupakan milik Ongko, namun Mahfud tidak menjelaskan pemilik dari sisa Rp lebih dari Rp 1,7 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya hampir setiap hari melakukan pemblokiran atas aset tanah para obligor atai debitur. Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut termasuk aset bermasalah. Selain itu pemblokiran juga dimaksudkan agar aset yang menjadi penjaminan itu tidak beralih tangan.
Pada tahap pertama ini Satgas telah memanggil 19 obligor atau debitur. Terdapat 8 obligor yang sudah dipanggil Satgas, dimana 6 diantaranya sudah memenuhi panggilan dan dua sisanya mangkir.
"Dari enam yang sudah memenuhi panggilan, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran,"
Kemudian terdapat 14 yang termasuk debitur. Semua debitur tersebut dilaporkan telah memenuhi panggilan Satgas. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya, serta memiliki rencana pembayaran. Sementara sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak dan tidak memiliki rencana pembayaran.