G20 Tetapkan Pajak Minimum Global 15%, Ada Dampak ke Tax Holiday

Agustiyanti
4 November 2021, 08:22
pajak minimum global, pajak, tax allowance, tax holiday
123RF
Ilustrasi. Pemerintah akan duduk bersama untuk menentuhkan nasib insentif pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global.

Kebijakan ini akan mempersulit raksasa-raksasa teknologi, seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah. "Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior AS. 

Estonia, Hungaria dan Irlandia bergabung dalam perjanjian ini pada Kamis (7/10). Sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional ini mewakili lebih dari 90% dari PDB global. Namun, empat negara yang berpartisipasi dalam pembicaraan yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum bergabung dalam kesepakatan ini. 

Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu.  

Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan ini pada Juli karena memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5%. Faktor utama pajak rendah di negara ini bertujuan membujuk perusahaan seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara tersebut. 

Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yakni tarif minimal 15% tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.  "Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” ujar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana mereka menghasilkan penjualan dan keuntungan, bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik. Klausul ini akan memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...