Ada UU HKPD, Sri Mulyani Janji Tidak Turunkan Transfer DAU Daerah

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 19:31
sri mulyani, UU HKPD, RUU HKPD
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan batas minimum persentasi transfer DAU ini untuk menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola kebutuhan belanja negara.

Menurut dia, pengalokasian DAU akan menerapkan klasterisasi dengan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan pelayanan publik. Meski demikian, pengalokasian anggaran tersebut akan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Pembedaan alokasi akan dilakukan berdasarkan daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, pertanian dan daerah tutupan hutan.

"Dalam DAU tidak ada one size fit all, tidak sama di semua daerah. Kami memperhatikan jumlah pendudukannya, kondisi daerahnya, karakteristik daerah-daerah tersebut, serta track record kinerja daerah tersebut," kata Sri Mulyani.

Di samping perubahan pada ketentuan transfer DAU, Sri Mulyani mengatakan, UU HKPD juga mengamanatkan alokasi anggaran untuk kelurahan. Anggaran ini akan diambil dari hasil earmark anggaran DAU daerah.

"Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka di kota yang ada kelurahan juga akan diberikan. Kami akan menerapkannya dengan transisi selama lima tahun," kata Sri Mulyani.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur perubahan pada mekanisme transfer Dana Alokasi Khusus (DAK). Sri Mulyani mengatakan, beleid ini akan memperkuat dukungan DAK. Upaya ini akan dilakukan dengan mengalihkan secara bertahap anggaran program di daerah yang saat ini masih berada di K/L.

Adapun pengalihan anggaran ini akan memperhatikan kualitas kinerja dari sisi pengelolaan APBD sebagai tolak ukur kesiapan daerah. Penggunaan anggaran DAK juga diperluas bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga operasional pelayanan publik seperti dan Bantunan Operasional Sekolah (BOS).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...