Jokowi Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM, Singgung Kasus Painai Papua
Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Mengutip Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus Painai telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung. Kasus tersebut akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa," ujar dia.
Proses akan berpegang pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.