Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai 2022, Tunggakan Iuran Berisiko Naik

Abdul Azis Said
21 Desember 2021, 09:43
kelas standar, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan saat ini memberlakukan iuran sebesar Rp 35.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 150.000 untuk kelas I.

Sementara itu, perubahan menuju kelas standar ini sebenarnya masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan apapun terkait angka defenitif untuk iuran kelas standar khususnya non-PBI atau kelas 1-3.

"Terkait iuran, sampai saat ini masih berpegang pada Perpres 64 tahun 2020. Internal pemerintah masih terus melakukan simulai yang bertujuan untuk keberlangsungan program dan tetap memperhatikan aspek kemampaun peserta dalam membayar iuran," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Katadata.co.id.

Sesuai Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri berlaku tiga kelas. Kelas I dengan iuran sebesar Rp 35.000, kelas II sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 150.000.

Adapun untuk impelemnetasi kelas standar ini, akan dilakukan secara bertahap pada tahun depan atau sebelum 1 Januari 2023. Dengan skema baru ini, nantinya layanan di rumah sakit hanya akan terbagi atas dua kelas, yakni kelas rawar inap (KRI) standar untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas standar Non-PBI. Kelas standar PBI yakni mereka yang iurannya dibayar pemerintah, sedangkan kelas standar non-PBI terdiri atas peserta mandiri 1-3.

Perubahan ini nantinya akan berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN. Muttaqien dalam keterangannya kepada Katadata.co.id sebelumnya mengatakan penentuan iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

"Perhitungan iuran tersebut paling tidak memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta," kata dia.

Penyederhanaan kelas ini nantinya ikut berpengaruh terhadap kriteria fasilitas kesehatan di rumah sakit dari yang semula terbagi atas kelas PBI dan mandiri 1, 2 dan 3, kini hanya ada kelas standar PBI dan non-PBI. Perbedaannya terutama pada luas ruangan serta jumlah kasur dalam satu ruangan. Untuk peserta non-PBI atau mandiri terdiri maksimal empat tempat tidur dengan ruangan seluas 10 meter, sementara untuk kelas PBI memiliki luas lebih kecil dan tempat tidur yang lebih banyak yakni enam kasur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...