Penerimaan dari Pengelolaan Aset Negara Terus Susut Jadi Rp366 Triliun

Abdul Azis Said
18 Maret 2022, 15:41
BMN, pemanfaatan BMN, penerimaan negara, setoran, aset negara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Realisasi penerimaan dari hasil pemanfaatan aset negara pada tahun lalu berkurang Rp 57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekalipun terus turun dalam beberapa tahun terakhir, Purnama optimistis penerimaan dari pemanfaatan aset ini bisa terus berkembang di tahun-tahun mendatang. Hal ini didorong upaya pemerintah untuk melakukan penataan terhadap aset-aset yang belum mendapatkan izin pemanfaatan. 

"Tentu ini dibutuhkan peran dari pengguna barang yakni Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dan oleh kita (Kemenkeu) juga. Selain itu, ke depan, K/L akan sadar dan adanya kebutuhan masyarakat bawah terdapat ruang-ruang yang kosong tapi mungkin belum optimal yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme perhitungan tarif untuk aset yang disewakan, pemerintah mengacu pada nilai pasar yang paling optimal. Meski demikian, dalam beleid yang ada  juga mengatur bahwa pemanfaatan, baik berupa sewa atau mekanisme lainnya, dalam penentuan tarif nya juga mempertimbangkan kepentingan sosial dan kebutuhan publik. 

"Dalam menetapkan besarnya sewa tidak serta-merta hanya PNBP, negara juga melakukan tugasnya untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik, sehingga penyewaan seperti koperasi, ada besaran yang sudah ditentukan sekian persen, yayasan sosial dan keagamaan itu ada penguranagn yang lebih lagi," kata Purnama.

Dia merincikan ada sejumlah bentuk pemanfaatan yang bisa dilakukan pemerintah atas aset-aset negara. Ini diantaranya melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...