Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI, Minta Ganti Rugi Rp 216 M
Satgas BLBI sebelumnya menyita dua aset milik Irjanto sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan tersebut pada Rabu, 23 Maret 2022. Penyitaan ini berkaitan dengan utang ayahnya, Kaharudin Ongko yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah.
Adapun Kaharudin Ongko memiliki utang kepada negara terkait dana BLBI melalui Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp 7,72 triliun dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dilakukan karena Ongko tak kunjung melunasi utangnya.
Rio yang juga menjabat sebagai dirjen kekayaan negara mengatakan, Kaharudin Ongko selaku obligor penanggung utang sesuai Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998 seharusnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimilikinya, anak-anak, orang tua dan pasangannya. Namun belakangan, menurut dia, Kaharudin Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anaknya, Irjanto Ongko sebagai jaminan penyelesaian kewajiban.
"Obligor ini harus menanggung kekurangan dari kewajiban terhadap negara, termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," kata Rio dalam keteranganya, Rabu (23/3).