Kelas Standar Berlaku, Ini Peserta yang Bayar Iuran BPJS Sesuai Gaji

Agustiyanti
15 Juni 2022, 07:00
BPJS Kesehatan, iuran bpjs kesehatan, iuran bpjs sesuai gaji
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan akan diikuti dengan perubahan iuran.

Saat ini, iuran peserta PBI ditetapkan sebesar Rp 42 ribu, sedangkan iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Sementara itu, iuran bagi peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah dan swasta, diatur sebagai berikut: 

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta ditetapkan 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Besaran upah yang dijadikan sebagai perhitungan upah ditetapkan maksimal Rp 12 juta. 

  • Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...