Sri Mulyani Akan Bayar Kompensasi ke Pertamina dan PLN Rp 163 T
Kementerian Keuangan berencana membayar kompensasi kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 163,3 triliun pekan depan. Ini merupakan tagihan kompensasi atas BBM dan listrik untuk semester pertama tahun ini.
Sri Mulyani menjelaskan, kompensasi yang dibayarkan ke Pertamina sebesar Rp 132,1 triliun, sedangkan PLN sebesar Rp 31,2 triliun. Besaran dana kompensasi yang akan dibayarkan tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anggaran tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami usahakan dapat dicairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah, kemungkinan kami akan melakukan proses pencairan pada minggu-minggu depan ini oleh Dirjen Anggaran," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).
Besaran pembayaran kompensasi energi paruh pertama tersebut mencakup 55,6% dari pagu yang disediakan pemerintah. Adapun anggaran kompensasi tahun ini sebetulnya hanya Rp 18,5 triliun, tetapi dinaikkan lebih dari 15 kali lipat pada pertengahan Mei lalu seiring lonjakan harga minyak dunia.
Pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN tersebut dilakukan dalam rangka kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri. Kompensasi yang dibayarkan ke Pertamina atas subsidi terhadap Pertalite dan Solar, serta subsidi listrik yang disediakan PLN.
Di luar alokasi kompensasi, Sri Mulyani tidak memberikan informasi terbaru untuk besaran anggaran subsidi energi yang sudah digelontorkan pemerintah. Ia hanya menyebut, untuk pembayaran subsidi dilakukan mengikuti sesuai jadwal.
Dalam paparannya, Sri Mulyani melaporkan realisasi belanja subsidi tahun ini sudah mencapai Rp 167,2 triliun sampai dengan bulan lalu. Ini mencakup subsidi energi dan nonenergi. Subsidi energi antara lain solar, minyak tanah, LPG 3 Kg dan listrik. Subsidi non energi antara lain subsidi pupuk, subsidi perumahan, dan subsidi bunga KUR.