Pajak Daerah Melonjak 49,1%, Menkeu Sebut Ekonomi Daerah Mulai Pulih

Image title
22 Oktober 2022, 07:00
pajak daerah, pajak
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aktivitas ekonomi di daerah sudah menunjukkan tanda-tanda menggeliat. Hal ini ditunjukkan dari penerimaan pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang meningkat signifikan per 30 September 2022.

Per September 2022, penerimaan pajak daerah tercatat melonjak 49,1% menjadi Rp 213,41 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp 143,12 triliun. Menkeu menyebut, pencapaian ini mengikuti tendensi penerimaan pajak di tingkat pusat.

Selain itu, retribusi daerah juga mencatatkan kenaikan, yakni sebesar 9,6% menjadi Rp 5,91 triliun, dibandingkan dengan tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp 5,39 triliun.

Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan juga mencatatkan kenaikan, yakni sebesar 25,5% menjadi Rp 10,39 triliun.

Kenaikan ini dikontribusikan oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adapun, pendapatan asli daerah (PAD) lain-lain yang sah, naik 16,9% menjadi Rp 50,02 triliun. Kenaikan ini dikontribusikan oleh penerimaan jasa giro, pendapatan denda pajak, dan tuntutan ganti rugi.

"Ini artinya, daerah-daerah telah mendapatkan PAD akibat kegiatan ekonomi yang sudah mulai menggeliat cukup kuat," kata Sri Mulyani, pada Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (21/10).

Beberapa indikator kegiatan ekonomi yang menggeliat ini, ditunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dari beberapa penerimaan pajak daerah. Misalnya, pajak hotel, yang naik 170,8% menjadi Rp 5,45 triliun.

Kemudian, pajak hiburan tercatat naik 120,2% menjadi Rp 1,39 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pajak hiburan tercatat sekitar Rp 630 miliar.

Selain dua jenis pajak tersebut, pajak restoran juga menjadi jenis penerimaan daerah yang mencatatkan kenaikan signifikan. Per 30 September 2022, realisasi penerimaan daerah dari pajak restoran mencapai Rp 11,45 triliun, atau naik 114,9%.

Menggeliatnya aktivitas ekonomi di daerah, juga ditunjukkan lonjakan realisasi penerimaan dari beberapa retribusi daerah. Misalnya, retribusi dari tempat rekreasi dan olahraga, tercatat naik 387,6%, menjadi Rp 12,71 miliar.

"Berbagai kegiatan masyarakat sudah mulai pulih dari shock akibat pandemi Covid-19. Peningkatan penerimaan pajak daerah ini, menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang kita pantau, yang menunjukkan kinerja positif dari momentum pemulihan ekonomi," kata Menkeu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...