CSIS Kritik RUU PPSK, Berisiko Rusak Independensi BI, OJK, dan LPS

Abdul Azis Said
27 Oktober 2022, 19:50
Bank Indonesia, CSIS, gubernur BI
Arief Kamaludin|KATADATA
CSIS mengkritik rencana dihapusnya pasal yang mengatur soal larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota partai politik.

Ia menilai, Bbrbagai intervensi DPR itu bukan hanya bisa merusak independensi otoritas lembaga keuangan melainkan juga mengganggu kondisi sistem keuangan indonesia. Pasalnya, bukan tidak mungkin ketiga lembaga tersebut akan disusupi pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu.

Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri dalam acara yang sama juga mengatakan, intervensi parpol ke dalam tiga lembaga keuangan itu akan mempengaruhi berbagai kebijakan yang mereka keluarkan. Bukan tidak mungkin bank sentral kemudian mendorong ekspansi kredit besar-besaran atau berbagai stimulus dari lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan politik.

"CSIS pernah mengadakan penelitian dan melihat bawah relasinya memang sangat kuat. Ketika ada pemilu, dipastikan satu atau dua tahun sebelumnya akan ada ekspansi kredit yang besar. Itu saja dalam situasi di mana lembaga-lembaga ini tidak dikuasai parpol, apalagi kalau nanti benar kejadian," ujarnya.

Masalah independensi ini juga disoroti di bagian yang mengatur soal kewenangan di forum Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Forum ini terdiri atas Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, dengan menteri keuangan bertindak selaku koordinator KSSK.

Dalam RUU P2SK, menteri keuangan nanti memiliki wewenang untuk memutuskan hasil rapat jika terjadi deadlock atau kebuntuan. Keputusan yang diambil koordinator KSSK itu dikhawatirkan bisa mengintervensi ketiga anggota lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...