Bea Cukai Ungkap Modus Impor Baju Bekas, Sita 1.700 Bal Tahun Ini

Abdul Azis Said
14 Maret 2023, 21:26
Bea Cukai Ungkap Modus Impor Baju Bekas, Sita 1.700 Bal Tahun Ini
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Sejumlah warga memilah pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama. Bea Cukai melakukan penindakan impor ilegal baju bekas sebanyak 1.700 bal sepanjang tahun ini.

Produk pakaian bekas yang dijual di antaranya baju, tas, sepatu dan lain sebagainya. Fenomena tersebut berdampak pada menurunnya permintaan terhadap industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri.

“Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan,” ujar MenkopUKM Teten Masduki dalam diskusi bersama wartawan di kantor KemenkopUKM Jakarta, Senin (13/3).

Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir impor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) cenderung menurun.

Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak saat itu, impornya pun relatif rendah.

Volume impor pakaian bekas pada 2022 sebesar 26,22 ton, jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi yang mencapai ratusan ton.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...