Ditjen Pajak Sebut Kasus Rafael Alun Tak Pengaruhi Kepatuhan Lapor SPT

Abdul Azis Said
23 Mei 2023, 18:10
rafael alun, ditjen pajak, pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ilustrasi.

DJP mencatat mayoritas wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT saat ini melalui media elektronik mencapai 96,21% dari total SPT yang diterima. Porsinya naik dibandingkan tahun lalu sebesar 91,08%.

Berikut perincian SPT yang telah masuk:

  • Jumlah SPT orang pribadi sebanyak 12,5 juta, naik 2,53% dibandingkan tahun lalu.
  • Jumlah SPT badan sebanyak 990 ribu, naik 7,65% dibandingkan tahun lalu.

Adapun total SPT yang disampaikan pada tahun lalu mencapai 17,20 juta.  Ditjen Pajak memperkirakan masih akan ada sekitar 4 juta SPT yang disampaikan wajib pajak hingga akhir tahun. 

Periode pelaporan SPT sebetulnya telah melewati batas waktu, yakni wajib pajak orang pribadi maksimal Maret dan badan pada April. Namun wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT melewati batas maksimal tersebut tetapi akan dikenai denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Pengecualian denda administratif berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh waktu perpanjangan penyampaian maksimal 2 bulan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...