Jusuf Hamka Bertaruh Rp 100 M Jika Terbukti Salah dan Punya Utang BLBI

Agustiyanti
13 Juni 2023, 10:57
jusuf hamka, CMNP
Youtube Denny Sumargo
Hasil tangkapan layar H. Mohammad Jusuf Hamka (Babah Alun) pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia. Jusuf Hamka menagih utang negara ke perusahaannya, CMNP mencapai Rp 800 miliar.

Kementerian Keuangan menyebut negara masih memiliki tagihan ke tiga perusahaan yang terafiliasi Grup Citra hingga ratusan miliar rupiah saat merespons tagihan utang negara oleh pengusaha Jusuf Hamka. Jusuf Hamka membantah perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala memiliki utang ke negara. Ia bahkan berani bertaruh Rp 100 miliar jika terbukti salah. 

"Kalau memang CMNP atau Jusuf Hamka terlibat BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar. Coba aja cek di catatan obligor, ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP?," ujar Jusuf Hamka saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (12/6).

Jusuf Hamka menegaskan, CMNP tidak lagi dimiliki atau terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto sejak 1997. Hal ini, menurut dia, juga sudah dibuktikan di pengadilan.  Ia pun menyesalkan pernyataan Kementerian Keuangan yang dianggap mencari dalih saat dirinya menagih utang negara yang sudah bertahun-tahun tak dibayar. 

Bagaimana sebenarnya awal mula utang negara ke Jusuf Hamka?

Utang negara kepada Jusuf Hamka bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Bank ini gagal saat Krisis Moneter 1998, tetapi mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dapat digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun, deposito CMNP saat itu tak dibayarkan karena pemerintah menganggap ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama.  Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo  menjelaskan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...