Kronologi Utang Negara Rp 800 M ke Jusuf Hamka dan Direspon Mahfud MD

Ferrika Lukmana Sari
15 Desember 2023, 14:33
utang negara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Masalah utang negara kepada pengusaha Jusuf Hamka masih berlarut-larut hingga saat ini. Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini, beberapa kali bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD agar uangnya Rp 800 miliar bisa segera kembali.

Keduanya membahas masalah ini di kantor Menko Polhukam, pada Rabu (13/12). Sebelumnya, Mahfud mengundang Jusuf ke kantonya pada Juni 2023 lalu untuk meminta konfirmasi serta dokumen terkait. Setelah melalui pembahasan panjang, Mahfud MD akhirnya meminta Kementerian Keuangan untuk segera berunding dan membayar utang tersebut.

"Saya sudah katakan, Kemenkeu wajib membayar jumlahnya. Dibicarakan lagi, dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak, supaya bisa mengajukan usul," kata Mahfud dikutip dari Tempo.co.id, Jumat (15/12).

Mahfud juga menegaskan, bahwa utang negara wajib dibayar agar tidak rugi. Jika tidak, maka bunga utang akan terus bertambah sesuai putusan pengadilan.

Pada kesempatan berbeda, Jusuf menyampaikan, bahwa pemerintah hanya mau membayar utang pokok senilai Rp 78 miliar. Artinya, pemerintah tak mau bayar bunga maupun denda utang tersebut.

"Mundur lagi [pembayaran utangnya]. Kan sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu, karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," ujar Jusuf.

Jusuf Hamka mengaku keberatan dengan usulan tersebut. Sebab, sebelumnya negara menyepakati pembayaran utang Rp 179 miliar dengan rincian denda 37,5% dan pokok Rp 78 miliar.

Kronologi Utang Negara ke Jusuf Hamka

Kasus ini bermula saat krisis moneter 1997-1998. Saat itu, perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP menyimpan dana deposito senilai Rp 78,84 miliar dan giro di Bank Yakin Makmur (Yama).

Namun akibat krisis moneter 1998, Bank Yama terpaksa dilikuidasi atau ditutup. Pemerintah kemudian merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank tetap bisa membayar kewajibannya kepada nasabah.

Namun, pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP memiliki hubungan afilisasi, sehingga ketentuan deposito CMNP tidak mendapat penjaminan dari pemerintah.

Tak kunjung dapat kejelasan, Jusuf kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dan pengadilan memutuskan agar pemerintah membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, hingga tiga tahun kemudian, kata Jusuf, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Padahal, total kewajiban pemerintah sudah mencapai Rp 400 miliar pada 2015.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...