Dapat Barang Endorse, Artis atau Selebrgam Kini Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 18:16
endorsement, artis, selebgram
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.

Contoh lainnya: Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar atau paid promote kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa delapan voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama delapan malam.

Kontrak jasa promosi berbayar itu ditandatangani pada 1 Januart 2024 dan pada saat itu juga diserahkan delapan voucer hotel tersebut. Voucer tersebut diperlakukan sebagai bentuk pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap. Dengan demikian, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024. 

Bukan hanya jasa iklan oleh selebgram, pajak atas natura juga berlaku untuk jasa lainnya. Contoh lain yang diberikan dalam PMK 66 itu yakni perusahaan jasa pembasmi hama yang memperoleh imbalan nontunai berupa seperangkat pestisida.

Sebut saja PT JB yang memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB kemudian menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY.

Setelah dihitung, harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp 50 juta. Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesarRp 50 juta. 

Sebagai informasi, PMK 66 Ini mulai berlaku 1 Juli. Dengan demikian, wajib pajak yang menerima natura atau kenikmatan setelah tanggal itu tak perlu khawatir karena pemotongan PPh atas natura itu dilakukan oleh perusahaan. Namun untuk natura yang diterima sebelum aturan ini berlaku, atau Januari-Juni 2023, penghitungan dan pembayarannya harus dilakukan sendiri dan masuk dalam SPT tahunan tahun pajak 2023. Sementara natura atau kenikmatan yang diberikan pada tahun lalu dibebaskan dari pajak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...