Daftar Barang dan Fasilitas Kantor yang Mulai Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
6 Juli 2023, 11:06
pajak, pajak natura
Unsplash
Ilustrasi. Ketentuan soal pajak natura secara teknis termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 2023. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berupa fasilitas atau pelayananan.

Pemerintah memperkenalkan jenis pajak penghasilan (PPh) baru, menyasar natura atau kenikmatan yang diterima pekerja. Pajak baru ini dikenakan terhadap fasilitas mobil bagi pejabat level eksekutif hingga biaya olahraga mewah pegawai.

Ketentuan soal pajak natura secara teknis termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 2023. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berupa fasilitas atau pelayananan. Sesuai ketentuan tersebut, ajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).

Namun, pajak natura ini bukan hanya menyasar imbalan yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawannya. Beleid itu juga menyebutkan bahwa pajak akan dikenakan atas imbalan yang diberikan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak. Salah satu contohnya adalah selebgram yang menerima barang endorse. Nilai barang itu wajib dihitung sebagai penghasilan dan dikenai PPh.

Berikut beberapa jenis natura atau kenikmatan yang akan kena dikenakan pajak baru ini: 

  • Kupon atau kompensasi biaya makan untuk pekerja mobile atau dinas luar yang nilainya melebihi Rp 2 juta per bulan atau melebihi batas atas yang ditetapkan kantor. Jika batas maksimum dari kantor sebesar Rp 2,5 juta, maka kupon atau kompensasi biaya di atas itu akan dikenai pajak
  • Bingkisan selain dalam rangka peringatan hari raya dengan nilai di atas Rp 3 juta dalam jangka waktu setahun
  • Fasilitas olahraga yang nilainya lebih dari Rp 1,5 juta per tahun untuk satu pegawai
  • Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif
  • Fasilitas tempat tinggal berupa apartemen atau rumah tapak dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan
  • Fasilitas kemdaraan untuk level eksekutif, terutama pegawai yang merupakan pemegang saham perusahaan dan memiliki rata-rata penghasilan bruto sampai Rp 100 juta per bulan
  • Peralatan kerja seperti komputer, laptop dan telepon seluler yang peruntukannya selain untuk menujang pekerjaan pegawai
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan di luar dari tujuan penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa dan perawatan atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja

Di luar beberapa contoh tersebut,  ada banyak jenis barang atau fasilitas pemberian kantor lainnya yang bisa dikenakan pajak natura selama tidak termasuk dalam daftar barang atau fasilitas yang dikecualikan. Ketentuan perinci mengenai barang yang dikecualikan tersebut termuat dalam PMK 66 2023. 

Beberapa jenis pemberian di luar hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai juga dikenai pajak natura. Contohnya, selebgram atau artis yang mendapat barang endorse dari kliennya sebagai imbalan atas jasanya. Barang tersebut akan dihitung sebagai penghasilan dan dikenai PPh. 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...