Viral Beli Emas 1 Kg di Arab Kena Pajak Rp278 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Abdul Azis Said
21 Juli 2023, 14:40
emas, emas perhiasan, bea cukai
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi.

Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah tudingan adanya negosiasi atas pembayaran pajak dan pemerasan terhadap perempuan bernama Mira Hayati yang membeli emas sekitar 1 kg di Arab Saudi. Mira diketahui membayar ratusan juta atas pajak hingga bea masuk atas pembelian barang mewah dari luar negeri itu.

Dalam potongan video wawancara dengan media, Mira diketahui baru pulang dari ibadah di Arab Saudi dan membeli 1 kg paket emas perhiasan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 800 juta. Setibanya di Indonesia, ia mengaku sempat ditagih pungutan hingga Rp 500 juta oleh kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, meski akhirnya bisa dinego hanya membayar separuhnya.

"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Niko Budhi Dharma dalam keterangannya, Jumat (21/7). 

Bea Cukai Soekarno Hatta menjelaskan, Mira tiba di Indonesia pada 13 Juli sore hari. Berdasarkan pemeriksaan petugas, diketahui Mira membawa barang berharga berupa perhiasan emas tetapi tidak melaporkan barang mewahnya itu di e-Customs Declaration (ECD). ECD merupakan aplikasi khusus yang dipakai penumpang untuk melaporkan semua barang bawaannya dari luar negeri untuk kemudian diketahui mana saja yang dikenai pajak dan bea masuk.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203 tahun 2017, petugas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko akan menentukan apakah barang bawaan penumpang dari luar negeri dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use) atau bukan. Petugas kemudian akan meneliti terkait ketentuan larangan dan pembatasan dan penetapan pungutan negara atas barang bawaan tersebut.

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian menetapkan emas perhiasan yang dibeli Mira tersebut sebagai personal use. Selain itu, petugas juga menimbang manual atas perhiasan tersebut yang didapati beratnya mencapai 1,09 kg dan nilai pabean barang mencapai Rp 917 juta. Nilai pabean inilah yang akan jadi dasar perhitungan pajak dan bea masuknya. 

Bea Cukai kemudian menetapkan tiga jenis pungutan atas perhiasan yang dibeli Mira tersebut. Ini terdiri dari Bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Setelah dihitung, jumlah pungutan negara yang harus dibayar kemudian sebesar Rp 278,3 juta. Niko menyebut tagihan itu sudah dilunasi Mira dan masuk ke kas negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...