Pemerintah Gaet Apple hingga Beri Insentif Pajak untuk Talenta Digital

 Zahwa Madjid
7 Desember 2023, 12:08
Pemerintah Gaet Apple hingga Beri Insentif Pajak untuk Talenta Digital
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat peluncuran buku putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu (6/12/2023). Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 tersebut sebagai kerangka acuan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi digital Indonesia hingga 2030.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia butuh sekitar 9 juta talenta digital dalam 15 tahun ke depan. Artinya, tiap tahun Indonesia harus mencetak 600 ribu talenta untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tanah air.

“Tentu keterampilan untuk berkembang di sektor digital kemarin Bapak Presiden rapat khusus menanyakan berapa sebetulnya kebutuhan tenaga digital kita yaitu sekitar untuk 15 tahun ke depan adalah 9 juta orang atau 600 ribu per tahun,” ujar Airlangga dalam Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2023, di Jakarta, Rabu (6/12).

Airlangga pun mengatakan, Indonesia juga tengah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan teknologi dunia seperti Amazon, Apple, dan Microsoft, International Business Machine (IBM) untuk pengembangan para prakerja talenta digital Indonesia.

Tak hanya itu, berbagai dilakukan untuk mendorong perkembangan ekonomi digital termasuk memberikan insentif pajak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan super tax deduction atau insentif pengurangan pajak sebesar 300% bagi peneliti.

“Kemudian penguatan daripada pemerintah, [kami] sudah siapkan super tax reduction untuk research and development (RND) sebesar 300%. Kemarin arahannya di permudah [untuk] proses mendapatkan super tax deduction dan mekanisme auditnya disederhanakan,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, super tax deduction merupakan insetif pajak yang diberikan pemerintah untuk program - program penelitian dan pengembangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...