Pemerintah Gaet Apple hingga Beri Insentif Pajak untuk Talenta Digital
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia butuh sekitar 9 juta talenta digital dalam 15 tahun ke depan. Artinya, tiap tahun Indonesia harus mencetak 600 ribu talenta untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tanah air.
“Tentu keterampilan untuk berkembang di sektor digital kemarin Bapak Presiden rapat khusus menanyakan berapa sebetulnya kebutuhan tenaga digital kita yaitu sekitar untuk 15 tahun ke depan adalah 9 juta orang atau 600 ribu per tahun,” ujar Airlangga dalam Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2023, di Jakarta, Rabu (6/12).
Airlangga pun mengatakan, Indonesia juga tengah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan teknologi dunia seperti Amazon, Apple, dan Microsoft, International Business Machine (IBM) untuk pengembangan para prakerja talenta digital Indonesia.
Tak hanya itu, berbagai dilakukan untuk mendorong perkembangan ekonomi digital termasuk memberikan insentif pajak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan super tax deduction atau insentif pengurangan pajak sebesar 300% bagi peneliti.
“Kemudian penguatan daripada pemerintah, [kami] sudah siapkan super tax reduction untuk research and development (RND) sebesar 300%. Kemarin arahannya di permudah [untuk] proses mendapatkan super tax deduction dan mekanisme auditnya disederhanakan,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, super tax deduction merupakan insetif pajak yang diberikan pemerintah untuk program - program penelitian dan pengembangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (2), menyebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Kemudian ditambah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pada Pasal 2 ayat (3), menyebutkan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi 50% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.
Kemudian 25% jika menghasilkan paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri dan juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri.
Selanjutnya, 100% jika penelitian masuk tahap komersialisasi. Berikutnya, 25% jika menghasilkan paten atau hak PVT yang mencapai tahap komersialisasi, melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.