Pindah ke IKN, Begini Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta

 Zahwa Madjid
21 Desember 2023, 17:26
IKN
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi: Gedung Kemenkeu

Seluruh pemerintahan akan segera berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pemindahan itu direncanakan akan berlangsung pada semester I 2024.

Lalu, bagaimana nasib aset-aset pemerintah di Jakarta setelah pemindahan?

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan, aset-aset yang ditinggalkan, wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola barang.

"Kementerian Lembaga (K/L) itu pengguna barang, kalau Menteri Keuangan sebagai pengelola barang wakil pemilik. Jadi aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan kepada kementerian keuangan selaku pengelola barang," ujar Encep dalam Media Briefing DJKN di Jakarta, Kamis (21/12).

Penyerahan aset wajib dilakukan untuk menghindari biaya ganda atau double cost dari kantor pemerintahan yang ditinggalkan. Dari aset yang diserahkan, akan dilakukan penyusunan kembali (rearrangement) dan akan digunakan kembali untuk kebutuhan atau dimanfaatkan.

"Kami rearrangement dari sekian aset itu di Jakarta, ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta ini. Kita rearrangement, mana yang akan digunakan K/L lain, perlu kita atur untuk memenuhi kebutuhan dulu, ada kantor kanwil-kanwil tertentu bisa dialokasikan," ujar Encep.

Lebih rinci, dari Rp 1.640 triliun aset pemerintah di DKI Jakarta, sekitar Rp 300 triliun aset dapat dimanfaatkan oleh instansi lain. Seperti untuk kantor Polres, Polsek, dan kantor urusan agama atau KUA.

Encep menjelaskan, pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) ini bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti sistem sewa, kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta hingga pinjam pakai.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...