Lampaui Target APBN, Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp 1.869,2
Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun atau melampaui 108,8% dari target APBN 2023. Jumlah penerimaan pajak tersebut juga sudah melampaui target selama tiga tahun berturut-turut.
Tercatat pada tahun 2021 penerimaan pajak Rp 1.278,63 triliun, setara 104% dari APBN dan pada 2022 sebesar Rp 1.716,77 triliun atau 115,6% dari APBN. Sementara pada 2023, penerimaan pajak berhasil melampaui target 102,8% atau sebesar Rp 1.869,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencapaian selama tiga tahun berturut-turut ini diberi istilah hattrick. Dalam istilah olahraga, hattrick mengacu pada tiga kali keberhasilan.
Dalam sepak bola, trigol berarti keberhasilan seorang pemain sepak bola dalam mencetak gol sebanyak tiga kali dalam satu pertandingan.
"Tiga kali goals berturut-turut dari 2021, 2022, 2023. Semuanya di atas 100%. Ini kinerja yang harus kita jaga," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi dan Kinerja APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).
Secara rinci, penerimaan pajak PPh non migas sebesar Rp 993 triliun atau 101,5% dari target dan meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya. Lalu PPn dan PPnBM mencapai Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target dan meningkat 11,2%.
Selanjutnya, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 43,1 triliun atau sekitar 114,4% dari target atau meningkat 39,2%. Kemudian PPh Migas tercatat Rp 68,8 triliun atau 96% dari target atau turun 11,6%.
“Tiga kelompok pajak mampu melampaui target dan tumbuh positif, bahkan dua di antaranya tumbuh double digit. PPh migas mengalami kontraksi akibat penurunan harga komoditas migas,” ujarnya.
Akibat Harga Komoditas, Penerimaan Pajak Melambat
Namun pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan atau year-on-year hanya tumbuh 8,9% sepanjang tahun 2023. Angka ini jauh melambat dibandingkan penerimaan pajak pada 2022 sebesar 34,3%.
Menurut Sri Mulyani, hal ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan impor, dan tidak berulangnya kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun 2022.
Dari sisi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah telah mengantongi Rp 605,9 triliun atau 137,3% dari APBN 2023 dan 117,5% dari Perpres 75/2023.
Penerimaan ini tumbuh 1,7% dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA non migas, meskipun pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.
Sebagai informasi, pada 2024 PNBP akan dijadikan oleh pemerintah sebagai strategi pemerintah dalam membangun kemandirian keuangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Target PNBP 2024 berupa pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 207,7 triliun melalui normalisasi harga komoditas minerba terutama batubara dan optimalisasi lifting migas.