Mendag Targetkan Kerja Sama Dagang RI-Eropa I-EU CEPA Rampung 2024

Andi M. Arief
4 Januari 2024, 14:02
mendag, zulkifli hasan, kerja sama, perdagangan bebas
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut penyelesaian I-EU CEPA merupakan langkah pemerintah dalam menangkal Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana menyelesaikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement ( I-EU CEPA) pada tahun ini. Menurutnya, target tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menangkal Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR.

EUDR dinilai akan membatasi komoditas untuk masuk ke Benua Biru, seperti minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori komoditas yang mungkin dibatasi karena aturan tersebut. 

Aturan ini bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir akan dikenai denda maksimum 4% dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

"Mudah-mudahan dengan penyelesaian I-EU CEPA kita bisa menyelesaikan apa yang menjadi halangan di EUDR itu," kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (4/1)

Zulhas sebelumnya mengatakan, EUDR berpotensi menciptakan hambatan perdagangan dengan aturan kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran. Menurutnya, pemerintah bakal menempuh langkah agar Uni Eropa mencabut kebijakan tersebut. Salah satunya dengan cara meminta klarifikasi Uni Eropa atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi interpretasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat EUDR akan berlaku pada akhir 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membahayakan petani kelapa sawit di dalam negeri maupun di Malaysia.

Pasalnya, menurut dia, EUDR tidak mengakui standar yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk furnitur maupun Indonesian Sustainable Palm Oil untuk CPO.

Airlangga menyampaikan EUDR juga tidak mengakui sertifikasi CPO lain, seperti Malaysia Sustainable Palm Oil maupun Roundtable Sustainable Palm Oil. Oleh karena itu, ia menilai penerapan UEDR dapat menimbulkan gejolak perdagangan antara Indonesia dan Eropa.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...