DJP Pastikan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Kenakan Pajak Baru ke Karyawan

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
9 Januari 2024, 00:51
PPh 21
PEXEL
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan. Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bahwa Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam peraturan baru tersebut tidak akan menimbulkan penambahan pajak baru bagi karyawan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan bahwa tarif efektif yang tercantum tersebut bukanlah hal yang baru. Namun hanya belum dirinci secara detail, sehingga Kemenkeu melengkapinya. 

“Selama ini, sudah ada TER, cuman mungkin belum ter update saja, yang selama ini kita gunakan,” Ujar Dwi dalam Konferensi Pers di kantor DJP di Jakarta, Senin (8/1).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya memberikan gambaran yang lebih jelas untuk kemudahan para wajib pajak dalam melakukan penghitungan PPh 21. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban pajak baru yang dikenakan kepada karyawan. 

“Jadi, ini bukan barang baru dan bukan juga pajak baru. Saya klarifikasi bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru juga,” ujarnya.

Diberlakukan Pajak Masa Pajak Januari-November

Dwi menjelaskan, bahwa pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan Tarif rata-rata hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Maka pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif pasal 17 ayat 1.

Sebagai contoh, tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp 10.000.000 per bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan.  Kemudian tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...