Lampaui Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Era SBY Bisa Sampai 20%

Ferrika Lukmana Sari
2 Februari 2024, 12:18
Jokowi
Katadata
Presiden Joko Widodo bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% mulai Maret 2024. Faktanya, kenaikan ini merupakan yang tertinggi sepanjang kepemimpinannya, tapi masih kalah jauh dengan era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhonono (SBY) yang bisa sampai 20%.

Sepanjang kepemimpinannya, Jokowi hanya menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali yakni pada tahun 2015, 2019 dan 2024. Dalam tiga tahun tersebut, Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5% untuk tahun 2015 dan 2019, kemudian naik 8% pada tahun ini.

Sementara era SBY, kenaikan gaji PNS bisa sampai sembilan kali dari tahun 2006 sebesar 6%,. Kemudian pada tahun 2007 sebesar 15%, 2008 sebesar 20%, pada 2009 sebesar 15% dan pada 2010 sebesar 5%.

Kemudian kenaikan pada 2011 dan 2012 masing - masing sebesar 10%. Namun pada 2013 dan 2014 kenaikan gaji PNS mulai turun menjadi masing-masing sebesar 7% dan 6%.

Adapun kenaikan gaji PNS tertinggi terjadi pada 2008. Pada saat itu, pemerintahan SBY membayar gaji baru PNS mulai April. Sementara kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret diupayakan pada April 2008.

Pada waktu itu, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp 910.000 dan terbesar Rp 2.910.000. Sedangkan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp 952.200 dan tertinggi Rp3.015.300. Skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3.

Alokasikan Rp 52 Triliun untuk Gaji PNS

Pemerintah menaikkan gaji PNS termasuk TNI dan Polri sebesar 8% dan gaji pensiun 12% pada 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah menyiapkan anggaran hingga Rp 52 triliun untuk menaikkan gaji PNS dan pensiunan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...