Lampaui Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Era SBY Bisa Sampai 20%
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% mulai Maret 2024. Faktanya, kenaikan ini merupakan yang tertinggi sepanjang kepemimpinannya, tapi masih kalah jauh dengan era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhonono (SBY) yang bisa sampai 20%.
Sepanjang kepemimpinannya, Jokowi hanya menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali yakni pada tahun 2015, 2019 dan 2024. Dalam tiga tahun tersebut, Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5% untuk tahun 2015 dan 2019, kemudian naik 8% pada tahun ini.
Sementara era SBY, kenaikan gaji PNS bisa sampai sembilan kali dari tahun 2006 sebesar 6%,. Kemudian pada tahun 2007 sebesar 15%, 2008 sebesar 20%, pada 2009 sebesar 15% dan pada 2010 sebesar 5%.
Kemudian kenaikan pada 2011 dan 2012 masing - masing sebesar 10%. Namun pada 2013 dan 2014 kenaikan gaji PNS mulai turun menjadi masing-masing sebesar 7% dan 6%.
Adapun kenaikan gaji PNS tertinggi terjadi pada 2008. Pada saat itu, pemerintahan SBY membayar gaji baru PNS mulai April. Sementara kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret diupayakan pada April 2008.
Pada waktu itu, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp 910.000 dan terbesar Rp 2.910.000. Sedangkan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp 952.200 dan tertinggi Rp3.015.300. Skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3.
Alokasikan Rp 52 Triliun untuk Gaji PNS
Pemerintah menaikkan gaji PNS termasuk TNI dan Polri sebesar 8% dan gaji pensiun 12% pada 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah menyiapkan anggaran hingga Rp 52 triliun untuk menaikkan gaji PNS dan pensiunan tersebut.
Kenaikan alokasi anggaran tersebut mencakup Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS pemerintah daerah, dan Rp 17 triliun untuk kenaikan pensiunan.
Sri Mulyani juga menjelaskan, alasan kenaikan pensiunan lebih tinggi dibandingkan gaji PNS. Menurut dia, PNS masih memiliki kompenen penghasilan lainnya yang naik, yakni tunjangan kinerja.
“Selain kenaikan gaji yang diumumkan presiden untuk masing-masing kementerian/lembaga (K/L), biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari KL yang kinerjanya baik, mereka mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja. Sementara pensiunan, tidak ada tukin ,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
Gaji dan Tukin PNS Era SBY
Pada tahun 2008-2013, pemerintahan SBY menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan di kisaran Rp 67,8 triliun sampai Rp 114,5 triliun.
Kenaikan gaji PNS masuk dalam anggaran belanja pegawai. Tercatat anggaran belanja pegawai pada 2008-2018 berada di kisaran Rp 112,8 triliun hingga Rp 233 triliun.
Dalam Nota Keuangan dan APBN 2014 terungkap, bahwa peningkatan alokasi dan realisasi belanja pegawai dalam periode tersebut dalam rangka memperbaiki penghasilan dan kesejahteran PNS, Polri dan TNI.
Kebijakan tersebut antara lain berupa kenaikan gaji pokok bagi PNS dan TNI/Polri secara berkala. Kemudian pemberian gaji bulan ke-13, kenaikan tunjangan fungsional dan tunjangan struktural hakim.
Selain itu, pemberian uang makan kepada PNS mulai tahun 2008, serta kenaikan pensiun pokok dan pemberian pensiun bulan ke-13. Lalu peningkatan alokasi belanja pegawai yang berkaitan dengan pemberian remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi sejak 2008.