Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Rp 50,14 T, Untuk Apa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara atau automatic adjustment anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 50,14 triliun pada 2024. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.
"Kami mempertimbangkan kondisi geopolitik global, yang dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (12/2).
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa kebijakan automatic adjustment tersebut berasal dari dana Rupiah Murni (RM). Beberapa kegiatan yang termasuk dalam prioritas automatic adjustment seperti belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
"Terutama berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang nonoperasional lainnya (521219)," kata Sri Mulyani.
Kemudian kegiatan belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Lalu kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukung sampai dengan akhir semester I 2024.
Yang Dikecualikan dalam Automatic Adjustment
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa ada tujuh belanja yang dikecualikan dalam automatic adjustment. Di antaranya, belanja bantuan sosial yang meliputi penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP).
"Lalu belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga Baru dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung," kata Sri Mulyani.
Mekanisme Pelaksanaan Automatic Adjustment
Pertama, kementerian/lembaga mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Kedua, pengusulan pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
"Surat usulan revisi automatic adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024," kata Sri Mulyani.
Apabila sampai dengan 26 Januari 2024 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi, maka Kementerian Keuangan dalam hal ini, Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.
Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka kementerian/lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Sri Mulyani menekankan, bahwa seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
"Kemudian bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih," kata Sri Mulyani.