Ditjen Pajak Permudah Wajib Pajak Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan
Selain itu, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26.
“SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan,” dalam keterangan resminya.
Sementara dalam bentuk formulir, terdapat penyesuaian bentuk untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan. Bentuk dari bukti potong nya pun berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur.
Selain itu, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Adapun bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap. Sementara itu, dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.