Sri Mulyani Bocorkan Sistem Core Tax yang Mulai Jalan pada Juli 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) yang akan mulai jalan pada Juli 2024 mendatang.
"Kita berharap sistem ini [berjalan] pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalanakannya," kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3).
Dengan begitu, kata Sri Mulyani, sistem yang dibangun bisa sesuai dengan yang diharapkan. Baru kemudian sistem pajak tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Ini tidak hanya install sebuah software atau sistem, tapi bagaimana mengubah cara kerja Ditjen Pajak. Dalam hal ini, melatih kembali lebih dari 40 ribu jajaran pajak di seluruh Indonesia. Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan," kata dia.
Selesaikan Tahap Desain dan Pembangunan Sistem
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem.
“Saat ini, tengah menjalankan fase pengujian aspek fungsional dan non fungsional serta fase pelatihan,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (1/3).
Selanjutnya, sistem canggih perpajakan ini akan memasuki fase penyebaran atau deployment aplikasi yang telah dikerjakan oleh para pengembang. “Targetnya pada pertengahan tahun 2024. Lalu meluncur pada Juli 2024,” ujarnya.
Nantinya, core tax system akan menyediakan berbagai layanan pajak, seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Core Tax Mudahkan Wajib Pajak
Menurut DJP, layanan yang dihadirkan juga mudah untuk digunakan oleh wajib pajak. Cukup dengan tiga langkah, yakni click, call, and counter (3C). Fitur click untuk mengakses portal wajib pajak. Sehingga layanan ini dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu 'Administrative Services'.
Sementara call adalah kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghubungi Ditjen Pajak melalui nomor telepon 1500200. Ini digunakan untuk memperoleh layanan administratif tertentu.
Lalu, counter digunakan memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menjamin keamanan core tax system, karena dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.