Terbebani Pajak, Indodax Minta Industri Kripto Tidak Dikenakan PPN

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
5 Maret 2024, 17:34
Pajak
Katadata
CEO Indodax, Oscar Darmawan (Tengah) dalam Leadership Roundtable Forum, Indonesia Data and Economic Conference Katadata (IDE 2024) di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (5/3).
Button AI Summarize

CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pajak kripto yang ditanggung investor terlalu tinggi di Indonesia. Sebab, mereka dibebani pajak pertambahan nilai (PPN) sekaligus pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada bursa kripto yang terdaftar di Bappebti. Kemudian ditambah PPh sebesar 0,1%.

“Transaksi pajak yang berat karena ditambahkan PPN 0,11% sehingga total pajak mencapai 0,21%,” ujar Oscar dalam Leadership Roundtable Forum, Indonesia Data and Economic Conference Katadata (IDE 2024) di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (5/3).

Dengan pajak yang tinggi, beban biaya yang ditanggung Indodax juga menjadi lebih besar. Saat ini Indodax mengenakan biaya 0,15% untuk setiap transaksi kripto. "Industri kripto menjadi satu-satunya industri yang membayar pajak lebih mahal," kata dia.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah dapat menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) agar para pelaku pasar kripto lebih leluasa dalam melakukan transaksi di dalam negeri. Oscar juga berharap, pajak yang dikenakan dapat setara dengan pajak perdagangan pasar saham.

“Harapannya sama dengan negara-negara lain dikenakan PPh final saja, diharapkan sama seperti saham karena pola perdagangannya spot market, tarif pajak hanya PPh final,” ujarnya.

Menurut Oscar, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pasar kripto. Bahkan transaksi harian kripto dapat mencapai triliunan. Namun banyak para pelaku pasar yang lebih memilih bertransaksi di luar negeri karena biayanya lebih murah.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...