Bea Cukai Amankan Miras Ilegal asal Singapura Senilai Rp 4,59 Miliar

Ferrika Lukmana Sari
8 Maret 2024, 16:54
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Petugas dengan alat berat menghancurkan botol minuman keras di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023). Sebanyak 1.361 botol miras berbagai merek hasil penindakan Januari 2023 hingga April 2023 dimusnahkan kepolisisan setempat untuk mencegah penyakit masyarakat menjelang Lebaran.

“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan,” kata Evi. 

Hingga saat ini, ada dua tersangka yang ditetapka. Mereka adalah (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” ujar Evi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Lembaga ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...