Bea Cukai Musnahkan 2.564 Kotak Milk Bun Thailand Tanpa Izin BPOM
“Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujarnya.
Mendukung Industri Makanan dalam Negeri
Penindakan dan pemusnahan ini merupakan upaya untukmeminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.