Terima THR Lebaran, Siap-siap Kena Potongan Pajak Lebih Besar

Ferrika Lukmana Sari
14 Maret 2024, 10:24
THR
KATADATA|Arief Kamaludin
Direktorat Jenderal Pajak
Button AI Summarize

Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak yang dikenakan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

"Sesuai dengan ketentuan, penghitungan PPh 21 dengan tarif efektif, jika THR diterima pada bulan tersebut, maka diakumulasi menjadi bruto untuk pemotongan PPh 21 pada bulan bersangkutan, tidak dapat dipindahkan ke bulan lain," tulis akun Twitter (X) Ditjen Pajak Kemenkeu dikutip Kamis (14/3).

Penjelasan Ditjen Pajak tersebut untuk menjawab pertanyaan salah seorang warganet di Twitter pada Jumat (8/3) lalu. Dia menanyakan terkait perhitungan PPh 21 tarif efektif rata-rata (TER) untuk penerimaan THR.

"Untuk tunjangan THR, apakah boleh dihitung di masa akhir pajak (Desember) karena jika dimasukan pada bulan tunjangan [THR] itu dikeluarkan, untuk pajak yang dikenakan bisa dua kali lipat," tanya seorang warganet.

Pengenaan PPh 21 untuk THR cukup beralasan. PMK tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur masuk dalam obyek pajak PPh 21, berupa pajak penghasilan dari bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

Dengan begitu, penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur akan dikenakan pajak. Sehingga, perhitungan kedua penghasilan tersebut dijumlahkan kemudian dikenakan pemotongan pajak berdasarkan tarif TER.

Penghitungan PPh 21 untuk THR Karyawan

Jika seorang karyawan menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Ini merupakan penghasilan kotor yang diterima karyawan selama satu tahun.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...