Pemerintah Daerah Diminta Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13 PNS

Ferrika Lukmana Sari
16 Maret 2024, 12:16
PNS
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kiri)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Tito dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (16/3).

Dia meminta kepala daerah cukup menerbitkan Perkada dan tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah. Yang terpenting, Perkada ini mengatur aturan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Adapun regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah pada 13 Maret 2024.

“Filosofi pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ujarnya.

Untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi dari Mendagri maupun gubernur.

“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” kata Tito.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia menegaskan, bahwa besaran tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda. Hal ini tercermin dari Pendapat Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD nya dan transfer pusatnya itu, hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya mengandalkan transfer pusat saja, PAD-nya 5% dan 6%,” ujarnya.

PNS Jakarta Terima THR Tertinggi

Tito mengatakan, PNS DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Hal itu disebabkan provinsi tersebut memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh PAD yang kuat.

“Kami perkirakan THR terbesar ada di DKI, karena memilik standard tinggi dan mereka memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat. Jadi, ketergantungan dengan pusat hanya sekitar 20%,” kata Tito dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).

Dengan kemampuan itu, DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13. Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Banten. Sementara untuk kabupaten/kota di wilayah timur disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 PNS pada tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp 48,7 triliun untuk THR, dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp 77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji PNS, karena gaji PNS naik sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...