Profil LPEI, Perusahaan yang Terseret Dugaan Korupsi Kredit Rp 2,5 T

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 14:15
LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Button AI Summarize

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank ini ramai dibahas karena terseret sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak internal hingga korporasi besar.

Salah satu modusnya melalui penyaluran pembiayaan ekspor kepada debitur tanpa melalui proses tata kelola perusahaan baik dan tidak sesuai kebijakan kredit dari LPEI. Akibatnya, rasio kredit macet (NPL) meningkat dan memengaruhi kesehatan keuangan perusahaan.

Terbaru, empat perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Kejaksaan Agung menduga empat perusahaan melakukan kecurangan (fraud) atas fasilitas pembiayaan yang mereka terima dari LPEI. Kejagung bahkan telah mendeteksi kecurangan itu sejak 2019 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan yang mengalami kredit macet dan terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

"Empat perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan. Ini baru tahap pertama [pemeriksaan], nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Burhanuddin menyebut, laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan lain dengan nilai kredit mencapai Rp 3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

LPEI Dukung Langkah Kemenkeu dan Kejagung

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan, pihaknya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dalam melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejagung, BPKP dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Riyani kepada Katadata.co.id  pada Selasa (19/3).

Selain itu, pihaknya juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya dalam mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Kejagung Rampungkan Kasus LPEI pada Tahun 2013-2019

Ternyata kasus LPEI tidak hanya satu. Pada Desember 2022 lalu, Kejagung telah merampungkan sidang dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan LPEI pada tahun 2013-2019. Para pelaku pun telah dikenakan hukuman penjara hingga denda triliunan rupiah.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...