THR PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

 Zahwa Madjid
22 Maret 2024, 13:34
THR
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Button AI Summarize

Kabar baik bagi aparatur sipil negera (ASN). Pemerintah pada hari ini mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS, Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR khusus untuk pensiunan akan melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima.

“Sesuai yang disampaikan, pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal  22 Maret 2024, melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” ujar Deni dalam keterangan resmi pada Jumat (22/3).

Adapun untuk pencairan THR PNS, akan berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian lembaga (K/L) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian/lembaga ke KPPN,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000 
  • Wakil ketua Rp 24.721.200 
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250 

Non pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif yang disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: 

  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 

Non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

SD/SMP/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500  

SMA/Diploma I/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600  

Diploma II/Diploma III/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900  

Strata I/Diploma IV/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550  

Strata II/Strata III/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...