Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2024, 13:05
Kemenkeu
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno-Hatta mencatat puncak perjalanan liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek melalui Bandara Soetta terjadi pada Kamis (8/2) dengan total 1.020 penerbangan dan jumlah penumpang sebanyak 159.554 orang.
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan meminta maaf atas unggahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu di sosial media. Unggahan tersebut menjelaskan alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang ramai dibahas oleh warganet.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa konten tersebut dinilai kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang selama ini berlaku.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (24/3).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk barang bernilai tinggi seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya).

"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan," kata Yustinus.

Pada praktiknya, penerapan manajemen risiko kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan untuk deklarasi atau pelaporan. Berdasarkan fakta di lapangan,  sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Yustinus menekankan, bahwa deklarasi hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. "Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," kata Yustinus.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...