Penjelasan Lengkap Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Kementerian Keuangan meminta maaf atas unggahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu di sosial media. Unggahan tersebut menjelaskan alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang ramai dibahas oleh warganet.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa konten tersebut dinilai kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang selama ini berlaku.
"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow, dikutip Senin (24/3).
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk barang bernilai tinggi seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya).
"Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan," kata Yustinus.
Pada praktiknya, penerapan manajemen risiko kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan untuk deklarasi atau pelaporan. Berdasarkan fakta di lapangan, sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Yustinus menekankan, bahwa deklarasi hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. "Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," kata Yustinus.
Pendaftaran Barang-Barang ke Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tujuan PMK 203/2017 untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (25/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Misalnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut lebih dahulu kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
"Terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," ujarnya.
Dia menyatakan, bahwa Bea Cukai berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala.