Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku Penuh Mulai 1 Februari 2025
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Sementara pada Januari 2025 masih masa transisi untuk memberikan waktu penyesuaian bagi para wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa masa transisi ini bertujuan untuk mempermudah penyesuaian sistem faktur pajak yang digunakan oleh wajib pajak.
Faktur yang dibuat oleh wajib pajak saat ini sudah dalam bentuk dokumen digital yang terintegrasi dalam sistem. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk mengubah sistem tersebut.
"Kami memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan sistemnya," ujar Suryo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (2/1).
Ketentuan masa transisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 5 PMK tersebut, pada periode 1-31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan penghitungan ini, meski tarif PPN adalah 12%, jumlah pajak yang tertagih tetap setara dengan tarif 11%.
Suryo menegaskan bahwa masa transisi ini diberikan untuk memastikan para pengusaha kena pajak dapat menyesuaikan faktur pajaknya dengan baik sebelum penerapan tarif PPN 12% secara penuh pada Februari 2025.
Dengan ketentuan tersebut, berikut skema penghitungan PPN:
1. Barang mewah Rp 30 miliar pada Januari 2025
12% x 11/12 x Rp 30 miliar = Rp 3,3 miliar
Dengan begitu, meski sudah ditetapkan 12% namun besaran PPN masih sama seperti saat dikenakan 11%.
2. Barang mewah Rp 30 miliar pada Februari 2025
12% x Rp 30 miliar = Rp 3,6 miliar