Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% dan Cara Menghitungnya

Rahayu Subekti
2 Januari 2025, 11:44
PPN
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Sebuah truk melintas dengan latar belakang apartemen di Jalan Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Pemerintah per 1 Januari 2025 mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, serta hunian mewah, apartemen, kondominium dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%, dan hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% tetap sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni terkait dengan kelompok barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian, kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 96/PMK/2021 yang mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pengecualian pengenaan PPnBM pada barang-barang tersebut.

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
  6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum yaitu kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. Lalu kapal yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Ketentuan Penghitungan PPN 12% 

Untuk mendukung kebijakan PPN 12%, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Dalam Pasal 5 PMK Nomor 131 Tahun 2024 terdapat aturan periode penetapan penghitungan PPN 12%. Pada 1-31 Januari 2025, PPN yang harus dibayar dihitung dengan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya hanya sebesar 11/12 dari harga jual barang atau jasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 huruf a PMK tersebut.

Lalu mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12% akan berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2). PPN yang harus dibayar tetap menggunakan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya menjadi harga jual penuh atau nilai impor barang secara langsung.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya? 

Berdasarkan beleid PMK Nomor 15 Tahun 2023, tarif PPnBM bervariasi dari paling rendah 20% hingga paling tinggi 75%. Misalnya, tarif PPnBM yang ditetapkan 20% hanya untuk rumah mewah, kondominium, apartemen, hingga town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Jika seseorang membeli hunian mewah seharga Rp 30 miliar, maka akan dikenakan PPN dan juga PPnBM. Penghitungan PPN barang mewah dengan rumus 12% x harga jual atau nilai impor. Berikut hitungannya:

1.    Harga rumah saat masih dikenakan PPN 11% dengan PPnBM 20%

Nilai PPN: 11% x Rp 30 miliar = Rp 3,3 miliar

Nilai PPnBM: 20% x Rp 30 miliar = Rp 6 miliar

Harga rumah setelah terkena PPN dan PPnBM yaitu Rp 39,3 miliar. 

2.    Harga rumah saat masih dikenakan PPN 12% dengan PPnBM 20%

Nilai PPN: 12% x Rp 30 miliar = Rp 3,6 miliar

Nilai PPnBM: 20% x Rp 30 miliar = Rp 6 miliar

Harga rumah setelah terkena PPN dan PPnBM yaitu Rp 39,6 miliar.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...