Ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan? Ini Penjelasan Bea Cukai

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2024, 18:27
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Button AI Summarize

Bea Cukai akhirnya buka suara terkait peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan keluar negeri yang harus lebih dahulu dilaporkan ke Bea cukai. Sebelumnya, aturan ini ramai dibahas dan mendapat banyak kritikan dari warganet di media sosial.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, bahwa tujuan adanya aturan tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun kebijakan itu sangat minim digunakan oleh penumpang.

Padahal kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Dengan mereka menyampaikan [barang] sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu, bisa langsung merilis kedatangan penumpang,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Askolani, kebijakan mengenai barang bawaan tersebut akan efektif jika dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar kegiatan di mancanegara. Karena, biasanya mereka membutuhkan banyak bawaan ke luar negeri.

Askolani mencontohkan pelaku usaha atau masyarakat yang memiliki kegiatan di luar negeri dan harus membawa barang, seperti untuk pameran, syuting yang membawa kamera, lampu, alat-alat lain, dan konser yang membawa gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain.

Dengan mencatat barang-barang tersebut sebelum keberangkatan, maka ketika mereka kembali ke tanah air tidak akan dikenakan bea masuk maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.

“Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri untuk mendukung kegiatan mereka di internasional,” ujarnya.

Pelaporan Barang Bawaan Hanya Bersifat Opsional

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017. "Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan," kata Yustinus.

Pada praktiknya, penerapan manajemen risiko kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan untuk deklarasi atau pelaporan. Berdasarkan fakta di lapangan, sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik serta nyaman.

Yustinus menekankan, bahwa deklarasi hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. "Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," kata Yustinus.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...