67,46 Juta Warga RI Sudah Integrasikan NIK dengan NPWP

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
2 April 2024, 12:26
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 67.469.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 31 Maret 2024. Implementasi NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 91,7% dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi.

“Yang sudah dipadankan juga terus bergerak walaupun sedikit pergerakannya karena makin kesini populasinya pun sudah mulai berkurang,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (1/4).

Sementara itu, masih ada 6.106.964 NIK yang belum dipadankan. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa wajib pajak yang tidak didesak untuk dilakukan pemadanan. Karena wajib pajak itu sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar data wajib pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax administration system (CTAS) nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar Suryo saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Berikut Cara Daftar NIK Jadi NPWP: 

  • Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login 
  • Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan 
  • Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit 
  • Selanjutnya klik 'Validasi' di bagian bawah
  • Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok' 
  • Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit
  • Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit
  • Format baru akan berlaku penuh pada 2024

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...