Komisi XI DPR Restui Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029 setelah melalui proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Setelah mengantongi persetujuan Komisi XI DPR, Destry masih menunggu keputusan resmi di sidang paripurna DPR. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, rapat paripurna tersebut akan menentukan posisi Destry di Bank Indonesia.
“Sekarang kan di Komisi disetujui (lalu) besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” kata Muzakir dalam keterangan resmi, Senin (4/6).
Saat ini, Destry merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kahar juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan terkait kinerja Destry di Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dalam rapat juga menyetujui pencalonan kembali Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan ini bisa segera dibahas di rapat paripurna.
“Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior BI periode kedua? Periode kesatu dia sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” kata politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Termaktub dalam aturan tersebut, bahwa Gubernur Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Setelah disetujui di tingkat komisi, DPR akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam Rapat Paripurna DPR.