Kemenkeu Pastikan Gaji Mantan Kepala dan Wakil OIKN Sudah Dibayar

Ferrika Lukmana Sari
4 Juni 2024, 14:45
Kemenkeu
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Rapat itu membahas progres pembangunan IKN.
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gaji mantan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe yang dikabarkan menunggak selama 11 bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa tunggakan gaji tersebut sudah lunas dengan cara dibayarkan sekaligus alias dirapel.

"Dapat disampaikan, bahwa hak keuangan pimpinan dan staf Otorita IKN sudah tuntas diselesaikan dengan terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 pada tanggal 30 Januari 2023," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa (4/6).

Diketahui, gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172,71 juta, sedang wakilnya mendapatkan Rp 155,18 juta per bulan. Jika pembayaran tersebut dirapel 11 bulan, maka masing-masing mengantongi Rp 1,89 miliar dan Rp 1,71 miliar.

Selain itu, Pratowo juga menyampaikan bahwa pembayaran gaji Deputi dan Staf Otorita IKN juga sudah tuntas pada tahun 2023. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2023.

Bambang dan Dhony kini sudah resmi mundur dari Otorita IKN. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6) dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres).

Setelah pengunduran keduanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat. Kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni ditetapkan Plt Wakil Kepala OIKN.

Rincian Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN:

Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172.718.840

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras): Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000

Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155.180.670

  • Gaji pokok: Rp 4.899.300
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...