DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 Senilai Rp 53,1 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
11 Juni 2024, 20:54
kemenkeu, anggaram, dpr
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) memaparkan materi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp 53,19 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat bersama Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (10/6).

"Kami menyetujui rencana anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di Jakarta, Selasa (11/6) dikutip dari Antara.

Namun, DPR juga memberikan catatan kepada Kemenkeu. Kementerian tersebut diminta mengefisienkan anggaran dalam pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif," kata Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP.

Dalam rapat pada Senin (10/6), Sri Mulyani mengusulkan anggaran Kemenkeu Rp 53,1 triliun tahun depan. Jika dirinci, besaran usulan anggaran bersumber dari:

Rupiah murni: Rp 42,7 triliun
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 21,7 triliun
Badan Layanan Umum (BLU): Rp 10,3 triliun
Hibah: Rp 7,2 triliun

Sri Mulyani mengatakan total pagu indikatif tersebut digunakan untuk fungsi pelayanan umum sejumlah Rp 48,873 triliun, fungsi ekonomi Rp251,799 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 4,069 triliun.

Dia juga mengatakan terdapat penambahan pagu untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp 31,55 miliar, program pengelolaan belanja negara sejumlah Rp 19,24 miliar, dan program dukungan manajemen mencapai Rp 2,18 triliun.

Sedangkan pagu untuk program pengelolaan penerimaan negara serta program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) berkurang masing-masing Rp 2,22 triliun dan Rp 15,445 miliar.

Pergeseran pagu indikatif merupakan salah satunya untuk redesain insentif perpajakan, penyusunan perjanjian perdagangan bebas, optimalisasi local taxing power, transformasi ekonomi dalam mendukung aksesi Indonesia ke OECD, maupun peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi pada pagu indikatif totalnya tidak berubah, tapi terjadi pergeseran di antara kelompok program sesuai dengan pembahasan lebih detail,” ujar Sri Mulyani.


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...