Minta Dana Rp 10 T, LPEI Singgung Pergantian Direksi dan Upaya Hukum
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 10 triliun untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dan membuat program baru yang dibutuhkan para eksportir.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso juga menjelaskan penggunaan PMN tersebut untuk menambah kapasitas lima program existing yaitu trade finance kawasan non tradisional, UKM, alat transportasi, industri farmasi dan alat kesehatan.
"Kami juga menyediakan empat program baru yaitu industri pangan, offshore financing, penjaminan, dan asuransi,” ujar Riyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Riyani, total PMN PKE existing sebesar Rp 8,7 triliun telah teralokasi untuk seluruh program PKE, sehingga diperlukan penambahan PMN khusus.
Berdasarkan kajian LPEI, penambahan PMN untuk periode 2024-2028 ini dapat memberikan manfaat dengan nilai Internal Rate of Return (IRR) 6,95% dan Net Present Value (NPV) positif sebesar Rp 593 miliar.
Pergantian Direksi dan Penyelesaian Aset
Selain untuk mendung program PKE, Riyani juga menyampaikan berbagai alasan lainnya kenapa PMN sebesar Rp 10 triliun perlu dicairkan.
Pertama terkait perubahan dalam jajaran dewan direktur, direktur eksekutif, direktur pelaksana, dan manajemen senior yang mayoritas dari bankir profesional. Artinya, tak terdapat lagi pengurus terkait dengan permasalahan kualitas aset yang terjadi pada periode 2009-2018.
Kedua, telah dilakukan pergantian pegawai level kepala divisi ke bawah sebanyak 224 orang sejak 2020 hingga Juni 2024 yang dimasukkan ke dalam program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun dini, dan diminta mengundurkan diri dan diganti dengan bankir profesional dari eksternal.
Ketiga, upaya hukum secara perdata maupun pidana telah dilakukan. Seperti diketahui, dua orang dari debitur, dua orang direktur LPEI, tiga kepala divisi, dan satu kepala departemen sudah dihukum penjara terkait kasus kredit bermasalah.
"Kami mendukung upaya penegakan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait kasus hukum tersebut," kata dia.
Keempat, penyelesaian kualitas aset telah dilakukan upaya pemulihan secara agresif dengan melibatkan jaksa pengacara negara - Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pelaksanaan fungsi non litigasi.
Di samping itu, LPEI sudah mempunyai strategi penyelesaian aset bermasalah yang dipetakan ke dalam empat kluster. Mulai dari kluster pertama dengan strategi pencarian investor sebanyak 35 debitur dengan outstanding Rp 13,6 triliun.
Kluster selanjutnya mengenai collection dan penjualan aset 165 debitur dengan outstanding Rp19,6 triliun, strategi pemulihan maksimal atas 84 debitur dengan outstanding Rp 16,5 triliun dan fokus pada legal action terhadap 15 debitur dengan outstanding Rp 6 triliun.
Perubahan portfolio, infrastruktur, mekanisme pengambilan keputusan melalui komite secara 4 eye principle, monitoring, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan enforcement telah diimplementasikan sejak tahun 2020 yang berdampak positif pada kualitas aset tercermin pada tingkat Non Performing Loan (NPL) 0,00%.
Dia mengatakan, strategi ke depan perusahaan dengan terus fokus untuk mendorong perubahan bisnis model melalui prinsip beyond financing dan developmental impact dalam mendukung UKM serta industri yang memberikan nilai tambah, serta berorientasi pada sustainability.
Daya Saing Eksportir
PMN ini dianggap perlu untuk memperbaiki dan meningkatkan daya saing produk di mancanegara, eksportir memerlukan cost of production yang rendah sehingga dapat bersaing secara global dengan memanfaatkan tingkat suku bunga PKE.
Selain itu, program PKE juga dapat membuka akses terutama untuk negara tradisional, dan tidak seluruh bank secara komersial mendukung industri strategis yang belum stabil.
LPEI telah mengumpulkan usulan dari kementerian terkait untuk alokasi PMN mulai dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri ada 14 produk prioritas ke lima kawasan yang mencakup 113 negara, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN usul industri strategis perkapalan, kereta api, manufaktur, farmasi dan alat kesehatan, serta olahan bahan pangan.
Kemudian didorong dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk industri ritel serta restoran dan industri kreatif, dan Kementerian Keuangan untuk penghematan devisa atas program ketahanan pangan
“Kami mengharapkan PMN ini akan memberikan manfaat, tercipta devisa negara senilai Rp 119 triliun untuk kurun waktu 2024-2028, di mana kami menghitungnya dengan menggunakan formula National Developmental Impact yang disusun oleh IPB,” kata Riyani.