DJP Rilis e-Faktur 4.0, Ini Fitur Unggulan dan Langkah Updatenya

Image title
21 Juli 2024, 16:22
e-faktur
Katadata
Ilustrasi, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 atau e-Faktur 4.0 pada 20 Juli 2024. Update e-Faktur ini bersifat wajib bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur desktop dari DJP.

Perilisan update e-Faktur ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Untuk dapat melakukan update, PKP harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur 4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Dalam pengumumannya, DJP mengimbau agar PKP tidak menggunakan atau menginstal e-Faktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi ini baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) untuk menghindari kesalahan teknis. Selama proses peralihan, PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir.

Selain itu, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Adapun, e-Faktur 4.0 memiliki sejumlah fitur yang tidak ada pada e-Faktur 3.2, antara lain:

  • PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
  • Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • Perekaman dokumen faktur pajak pada e-Faktur desktop dan e-Faktur web based dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
  • Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
  • Output pemberitahuan nomor seri faktur pajak atau NSFP dilengkapi dengan NPWP 15 digit.

Sebelum melakukan update, DJP mengingatkan agar pengguna sebaiknya melakukan back-up database untuk menghindari terjadinya kesalahan, misalnya terjadi 'corrupt database e-Faktur'.

Selain itu, pengguna juga diimbau untuk memastikan saat melakukan backup database, aplikasi eFaktur tidak sedang dalam keadaan terbuka. Backup database sebaiknya disimpan dalam bentuk zip/zar dan diberikan nama 'db_tanggalbackup' dan menyimpannya di drive yang aman.

Adapun, berikut ini cara update dan install e-Faktur 4.0, dikutip dari panduan yang dipublikasikan oleh DJP.

1. Buka laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser.

2. Unduh file dengan pilih patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan klik “Download Di sini” sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.

3. File yang terunduh akan terkompresi dalam bentuk zip/rar.

4. Ekstrak file zip/rar tersebut dengan cara klik kanan, lalu pilih “Extract to (nama file)

5. File yang terekstrak berbentuk .exe, klik 2 kali file tersebut.

6. Akan muncul WinRAR self-extracting archive. Pada kolom “Destination folder”, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik “Extract”.

Untuk sistem operasi Windows, pada folder hasil ekstrak terdapat beberapa file dan pastikan folder berisi file-file seperti berikut:

  • Folder java
  • Efaktur.chm
  • ETaxInvoice.config
  • ETaxInvoice.exe
  • ETaxInvoiceMain.config
  • ETaxInvoiceMain.exe
  • ETaxInvoiceUpd.config
  • ETaxInvoiceUpd.exe
  • Mem_config.bat
  • Release note.txt

7. Salin atau copy folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak tersebut.

8. Klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan komputer terhubung dengan internet agar update database berhasil. Lalu akan muncul pop-up dengan tampilan seperti di bawah ini, lalu pilih “Lokal Database”, kemudian klik “Connect”.

9. Pengguna akan diarahkan pada LOGIN ETAX INVOICE. Isikan kolom “Nama User” dan “Password” yang sama seperti saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya.

10. Kemudian akan muncul tampilan dengan keterangan versi aplikasi 4.0.00 serta NPWP 16 digit dan NITKU dengan keterangan “null”. Lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP”.

11. Setelah masuk ke halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP.

12. Setelah di-refresh, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya, seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.

13. Proses update e-Faktur 4.0 selesai.

Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah penamaan folder e-Faktur baru hasil ekstrak, serta menghindari penamaan folder menggunakan karakter khusus.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...