APBN Terbatas, Kemenkeu Minta Swasta Bantu Pembangunan Infrastruktur

Rahayu Subekti
29 Agustus 2024, 22:05
APBN
Arief Kamaludin|KATADATA
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tidak kuat jika harus membiayai seluruh pembangunan infrastruktur. Untuk itu, pemerintah membuka peluang partisipasi dari pihak swasta dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

"Secara umum, kita melihat APBN tidak mungkin bisa membiayai semuanya. Jadi, kita pasti akan membuka ruang, bahkan kita membutuhkan partisipasi dari swasta," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di gedung DPR, Rabu (28/8).

Dari total nilai investasi, sekitar 29% sampai 30% dari produk domestik bruto (PDB) berasal dari swasta. Sementara jika melalui APBN, pemerintah hanya fokus menggunakan anggaran tersebut untuk belanja-belanja yang sifatnya strategis.

"Dengan ini, diharapkan bisa mendorong aktivitas dari pihak swasta, yang justru akan bisa menjadi lebih tangguh," ujar Febrio.

Febrio menambahkan, kebutuhan pembangunan infrastruktur ke depan dilakukan untuk bidang konektivitas. Selain itu, kebutuhan pembangunan yang menjadi perhatian dari pemerintahan baru adalah ketahanan pangan.

Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain Skema Hak Pengelolaan Terbatas atau HPT.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Adapun P3NK merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan.

Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan. Skema HPT pertama kali dicanangkan oleh Australia pada 2014 dan berhasil diimplementasikan pada infrastruktur pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney Australia. 

Selain negara Australia, skema P3NK juga telah berhasil diterapkan di beberapa negara lain seperti Inggris, Hongkong, dan Jepang.

Memastikan Kelancaran Pembangunan

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.

"Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan," kata Susiwijono.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan skema pembiayaan ini dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu juga diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

“Untuk dua Perpres ini, masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama," ujar Susiwijono.

Berdasarkan RAPBN 2025, alokasi anggaran pembangunan infrastruktur mencapai Rp 400,3 triliun, terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan alokasi anggaran tersebut untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 dan mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada 2024.

“Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,“ kata Airlangga.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...